Asyik! Transaksi QRIS Bakal Bebas Pajak PPN 12%
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan PPN 12% transaksi QRIS tersebut menegaskan bahwa PPN hanya berlaku pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan pada metode pembayaran yang digunakan.
“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya pada barang atau jasa yang dibeli, dan tidak dikenakan pada transaksi menggunakan QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya,” jelas BI melalui Instagram resmi @bank_Indonesia, Jumat (27/12).
Untuk jasa sistem pembayaran, PPN hanya dikenakan pada biaya layanan (service fee) yang diterapkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). Namun, kebijakan ini tidak memengaruhi konsumen secara langsung, melainkan hanya berlaku pada level penyedia layanan.
“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” tegas BI soal transaksi QRIS.
Dalam upaya mendorong transaksi digital di sektor usaha mikro, BI menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024. Kebijakan tersebut berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, pelaku usaha mikro tidak dibebani tambahan biaya PPN.
“PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak mendapat tambahan beban, dan masyarakat dapat tetap menggunakan QRIS,” tambah BI.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 2025 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, kebijakan ini dipastikan tidak akan memberatkan pengguna QRIS sebagai metode pembayaran.
Demikian informasi seputar transaksi QRIS di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.