Bea Cukai Bantah Tagihan Rp 118 Juta, Biaya Ekspor Ditagih oleh Perusahaan Pelayaran

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait kontroversi tagihan senilai Rp118 juta yang dialami CV Borneo Aquatic, sebuah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat hendak mengekspor produknya. Dalam penjelasan resmi, Bea Cukai menyebut bahwa biaya tersebut berasal dari perusahaan pelayaran dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), bukan ditagih oleh Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan bahwa dalam kegiatan ekspor impor terdapat istilah Demurrage and Detention (DnD), yang merupakan biaya sewa kontainer dan biaya timbun yang dibebankan oleh perusahaan pelayaran. Dalam hal ini, biaya tersebut timbul karena komoditas ekspor sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Angka Rp118 juta yang ramai diperbincangkan bukan ditagih oleh Bea Cukai, melainkan ditagih oleh perusahaan pelayaran dan TPS. Faktanya Bea Cukai tidak pernah mengeluarkan tagihan tersebut. Untuk kegiatan ekspor yang dilakukan UMKM tersebut, tidak dipungut bea keluar dan pajak ekspor alias Rp0,” tulis Bea Cukai dalam unggahan resmi di Instagram.

Kronologi bermula saat CV Borneo Aquatic, UMKM dengan produk batok kelapa dan serat kayu, berencana mengekspor ke Eropa pada 20 September 2023. Dalam proses ekspor, Bea Cukai menemukan indikasi kesalahan pemberitahuan jumlah atau jenis barang serta klasifikasi pos tarif atau HS Code.

Untuk memastikan keakuratan informasi, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang melalui uji identifikasi di laboratorium Bea Cukai Jakarta. Dari hasil identifikasi, HS Code dianggap tidak tepat, sehingga dilakukan pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). CV Borneo Aquatic kemudian mengajukan permohonan pembatalan PEB, namun dokumen yang diterima oleh Bea Cukai dianggap tidak lengkap dan harus direject berulang kali.

Hingga 14 November 2023, dokumen dianggap lengkap dan benar, memungkinkan CV Borneo Aquatic melanjutkan proses ekspornya. Namun, biaya DnD senilai Rp118 juta yang muncul diakui berasal dari perusahaan pelayaran dan TPS.

Bea Cukai menyatakan telah mengadakan audiensi dengan CV Borneo Aquatic dan pihak terkait pada 27 November 2023 untuk berkomunikasi terkait jumlah biaya yang timbul. CV Borneo Aquatic telah mengajukan keringanan biaya ke perusahaan pelayaran dan berencana mengajukan keringanan biaya timbun ke Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada prinsipnya, Bea Cukai menyatakan kesiapannya untuk mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia, mulai dari asistensi hingga bantuan teknis, dengan layanan tersebut bersifat gratis dan tidak dikenakan biaya.

Demikian informasi seputar klarifikasi Bea Cukai mengenai pajak Rp118 Juta yang dikenakan kepada CV Borneo Aquatic. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.org.