Compang-camping: Pengusaha Minta Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12%, Bikin Boncos?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12%. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan semakin memberatkan sektor formal yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.

“Kami merasa dengan kondisi ekonomi saat ini, kenaikan PPN menjadi 12% akan mempersulit situasi, terutama bagi sektor formal yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak,” kata Shinta saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11).

Shinta menjelaskan, sektor formal adalah kontributor utama pembayaran pajak. Apabila tarif PPN jadi 12% dinaikkan, biaya operasional perusahaan di sektor ini akan meningkat, sehingga berdampak pada daya saing industri dalam negeri.

“Kenaikan ini akan semakin membebani sektor formal, yang saat ini sudah cukup tertekan dengan berbagai pajak lain,” tambahnya.

Meski demikian, Shinta mengapresiasi langkah pemerintah yang masih membuka ruang diskusi dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Ia juga berharap adanya stimulus atau insentif lain yang dapat membantu meringankan beban pengusaha.

“Kami menunggu detail stimulus yang mungkin diberikan pemerintah. Jika ada langkah konkret, tentu ini akan memberikan sedikit napas bagi sektor formal,” ujarnya.

Apindo menilai waktu pelaksanaan kenaikan PPN jadi 12% kurang tepat, mengingat perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih. Dengan daya beli masyarakat yang masih lemah, kenaikan PPN justru dikhawatirkan akan menekan konsumsi domestik lebih jauh.

Meskipun pemerintah belum memberikan keputusan final, Shinta berharap pemerintah benar-benar mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap sektor formal dan perekonomian secara keseluruhan. Apindo juga mendorong dialog lebih lanjut antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi terbaik.

Demikian informasi seputar kenaikan PPN jadi 12%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.