Kementerian ESDM Umumkan Kabar Baik: Tarif Listrik Tak Naik di Awal 2024

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Indonesia mengumumkan keputusan menetapkan tarif listrik stabil tanpa kenaikan untuk periode kuartal I, dari Januari hingga Maret 2024. Keputusan ini, yang mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi, diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku usaha, mendukung daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik tetap merupakan langkah strategis untuk mendukung perekonomian. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta mengontrol inflasi selama awal tahun 2024.

Kebijakan tarif listrik yang tidak naik juga mencakup 25 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi sektor-sektor yang rentan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat berpendapatan rendah.

Proses penyesuaian tarif listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Untuk kuartal I 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan merujuk pada realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.

Parameter Ekonomi Makro untuk Kuartal I 2024:

  • Kurs: Rp15.446,85 per dolar AS
  • ICP: US$86,49 per barel
  • Inflasi: 0,11 persen
  • HBA: US$70 per ton (sesuai kebijakan DMO Batubara)

Keputusan Kementerian ESDM untuk menjaga tarif listrik tetap stabil hingga Maret 2024 mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, diharapkan dapat menciptakan stabilitas ekonomi, memberikan insentif kepada pelaku usaha, dan mempertahankan daya beli masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan keberlanjutan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Demikian informasi seputar kebijakan Kementerian ESDM untuk menjaga tarif listrik tetap stabil hingga Maret 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.