Kenaikan Upah 2025 Harus Diumumkan 11 Desember dan Berlaku Mulai 1 Januari!
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa seluruh gubernur diwajibkan menetapkan kenaikan upah 2025 atau upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 11 Desember 2024. Ketetapan ini akan diikuti oleh pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) seminggu setelahnya, yaitu pada 18 Desember 2024.
“Penetapan UMP 2025 dilakukan melalui Keputusan Gubernur, dan kami harap ini diumumkan tepat waktu. Dengan demikian, per 1 Januari 2025, kenaikan upah baru dapat diterapkan di seluruh wilayah,” ujar Yassierli dalam rapat koordinasi penanggulangan inflasi yang digelar virtual oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/12).
Kenaikan Upah 2025, Minimal 6,5%
Presiden, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Penambahan ini dihitung sederhana, yakni dengan menambahkan angka kenaikan tersebut pada upah minimum tahun sebelumnya.
Langkah itu bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mengimbangi tingkat inflasi yang terjadi.
Khusus untuk upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK), Yassierli menyebut bahwa penetapannya memerlukan rekomendasi dari Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gubernur juga diwajibkan memastikan UMK lebih tinggi daripada UMP, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja di tingkat lokal.
Kenaikan upah 2025 diharapkan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha. Pemerintah optimis bahwa regulasi ini akan berjalan lancar berkat koordinasi erat antara pemerintah daerah dan pusat.
“Insyaallah tanggal 1 Januari 2025, seluruh kebijakan ini bisa mulai diberlakukan,” tegas Yassierli.
Dengan aturan itu, Indonesia memasuki babak baru yang berfokus pada kesejahteraan tenaga kerja sebagai motor penggerak perekonomian nasional.
Demikian informasi seputar kenaikan upah 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.