Kontroversi Zonasi Iklan Rokok dalam PP 28/2024, Pengusaha Protes dan Sebut Ancaman PHK Karyawan
Pengusaha industri kreatif melayangkan protes keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 449 yang mengatur zonasi iklan rokok di radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak negatif signifikan terhadap industri periklanan dan sektor-sektor terkait.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyoroti bahwa regulasi ini dibuat tanpa melibatkan pelaku industri.
“Kebijakan ini bermasalah dan berpotensi memicu efek domino, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri kreatif kelas menengah ke bawah,” ujar Fabianus dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Regulasi ini memperketat aturan iklan produk tembakau dan rokok elektronik, mengancam keberlangsungan 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota di Indonesia. Menurut Fabianus, industri periklanan yang 75 persen mengandalkan produk rokok akan mengalami pukulan berat, dengan sekitar 25 persen perusahaan diprediksi bangkrut.
Fabianus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi ini. “Kami berharap penerapan PP ini ditunda, dan selama masa penundaan, kami dilibatkan dalam pembahasan revisi,” tegasnya. Menurutnya, regulasi ini sulit diterapkan karena menimbulkan pemahaman yang beragam dan merugikan.
Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Heri Margono juga berharap regulasi zonasi iklan rokok ditunda. “Regulasi harus mempertimbangkan keadilan dan efisiensi. PP ini belum memenuhi kriteria tersebut,” ujar Heri.
Sutrisno Iwantono, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif dan menampung aspirasi berbagai pihak sebelum menetapkan regulasi seperti ini.
“Zonasi iklan rokok ini menimbulkan gejolak besar di industri dan harus segera direvisi atau ditunda penerapannya,” ujar Sutrisno.
Dengan kontribusi besar iklan rokok pada pendapatan media luar ruang, larangan ini berpotensi menekan pendapatan dan merugikan banyak pihak. Situasi ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri kreatif dan mengurangi pengangguran, terutama di kalangan generasi muda.
Industri kreatif, yang berperan penting dalam menyerap tenaga kerja baru, kini terancam oleh kebijakan ini. “Pengiklan rokok takut melanggar PP 28, dan dampaknya, berbagai acara dan kegiatan kreatif, seperti festival musik, batal dilaksanakan,” tutup Fabianus.
Demikian informasi seputar aturan zonasi iklan rokok. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.