PLTA Kayan Berpotensi Dorong Ekonomi Daerah
PLTA Kayan akan dibangun di Provinsi Kalimantan Utara.
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) merupakan energi ramah lingkungan yang mendukung program pemerintah terkait Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Salah satu program pendukung tersebut adalah pembangunan PLTA Kayan.
Pembangunan PLTA Kayan sendiri direncanakan dibangun di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. PLTA dengan kapasitas total 9.000 Megawatt (MW) tersebut sekaligus dinobatkan menjadi PLTA terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.
PLTA Kayan Terbesar dan Pendukung Ekonomi Daerah
Pembangunan PLTA terbesar di Indonesia tersebut dinahkodai oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE) dengan bekerja sama dengan PowerChina. Dalam pembangunannya, PLTA Kayan akan melalui beberapa tahapan.
Direktur Operasi KHE, Khaerony dilansir dari kontan.co.id (21/8/2019) menjelaskan jika pembangunan PLTA Sungai Kayan akan melalui lima tahap dan ditargetkan selesai pada 25 tahun.
PLTA Kayan akan memiliki total lima bendungan dan lima unit pembangkit listrik. Pada tahap pertama akan dibangun dengan kapasitas sebesar 900 MW, kedua 1.200 MW, ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW, dan terakhir 3.300 MW.
Terkait dengan uji kelayakan dan riset, KHE sejak tahun 2009 telah melakukan kajian komprehensif. Berdasarkan kajian tersebut KHE menyakini jika pembangunan tahap I dapat dilakukan pada akhir tahun 2019 ini.
Pembangunan PLTA Kayan yang dilaksanakan pada akhir tahun 2019 ini, tidak hanya sekadar menghasilkan energi listrik saja namun juga dapat memajukan potensi ekonomi di wilayah Kalimantan Utara.
Dampak potensi ekonomi dapat muncul akibat pembangunan PLTA Kayan hingga operasional berjalan. Bermula dari investasi pada tahapan perencanaan dan konstruksi wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), hingga proses pembangunan PLTA yang dapat menyerap tenaga kerja.
Kemudian nilai ekonomi terbesar yang didapatkan oleh daerah adalah melalui Pajak air permukaan (PAP). PAP di Kaltara diprediksi akan menjadi penunjang perolehan pajak di daerah terbesar, ketika nantinya PLTA Kayan sudah beroperasi.
PAP merupakan pajak yang diperoleh dari pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Klasifikasi PAP sendiri mencakup air permukaan, yang berarti semua air yang terdapat pada permukaan tanah, namun tidak termasuk air laut (baik yang berada di laut maupun di darat).
Perlu diketahui jika PAP sendiri termasuk air yang terdapat pada lubang bekas tambang, danau buatan dan air laut (yang kemudian ditarik ke darat untuk dimanfaatkan menjadi air permukaan).
Ke depannya PLTA Kayan tidak hanya sumber energi terbarukan yang menghasilkan listrik bagi Kalimanatan, namun keberadaannya juga sebagai investasi daerah melalui pemasukan pajak yang dihasilkannya.