Aturan Larangan Jualan Rokok di Pasar Dipersoalkan Pedagang, DPRD DKI Tinjau Ulang!
Rancangan aturan larangan jualan rokok di pasar terkait dengan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta memunculkan penolakan dari pedagang pasar. Dewan Pertimbangan Wilayah APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, meminta pasal pelarangan penjualan rokok dihapus, termasuk ketentuan zona 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan pemajangan, perluasan KTR ke pasar tradisional, serta kewajiban izin khusus.
Menurutnya, aturan itu memperberat beban pedagang kecil, pengecer, dan asongan yang saat ini menghadapi penurunan omzet sampai 60 persen.
Permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan dorongan agar pemerintah melindungi dan memberdayakan UMKM pasar. Ngadiran menilai kebijakan seharusnya proporsional, adil, dan tidak meminggirkan pelaku usaha kecil yang bergantung pada arus pembeli di pasar rakyat.
Di legislatif, Panitia Khusus Raperda KTR DPRD DKI menyatakan menampung aspirasi. Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab menyebut sejumlah masukan pedagang dan pelaku sektor hiburan telah diterima.
Aturan Larangan Jualan Rokok di Pasar Diprotes, DPRD Tinjau Ulang
Ia mendorong peninjauan lebih jauh atas pasal pelarangan penjualan agar tidak menimbulkan dampak berlebihan di lapangan. Pendekatan berbasis kondisi faktual dan evaluasi dampak sosial ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan.
Perdebatan seputar aturan larangan jualan rokok di pasar juga menyoroti aspek kesehatan publik dan perlindungan anak.
Opsi kompromi yang mengemuka adalah penguatan pengawasan kawasan tanpa rokok di fasilitas layanan publik dan pendidikan, sambil menjaga keberlangsungan usaha pedagang melalui penataan etalase, pembatasan materi promosi, serta standar perizinan yang sederhana dan terukur.
Dengan dasar data dan dengar pendapat yang transparan, kebijakan diharapkan tetap konsisten pada tujuan kesehatan, tanpa mengikis mata pencaharian kelompok rentan.
Aturan larangan jualan rokok di pasar memerlukan keseimbangan antara tujuan kesehatan dan keberlangsungan UMKM. DPRD DKI meninjau ulang pasal pelarangan sambil menyerap aspirasi pedagang agar kebijakan final adil dan aplikatif.
Demikian informasi seputar aturan larangan jualan rokok di pasar. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.