Diminta Jadi Penjamin Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung: PT PII Ngaku Belum Terima Surat Resmi dari Luhut
PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) belum menerima mandat dari Kementerian Keuangan untuk menjadi penjamin utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal ini terkait dengan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa PII akan menjamin utang proyek tersebut.
Menurut Direktur Utama PII, Aloysius Kiik Ro, PII belum menerima mandat resmi dari pemerintah untuk menjamin utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Aloysius menambahkan bahwa PII akan memproses permintaan apapun yang diberikan oleh pemerintah.
Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan bahwa PII akan menjamin utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebesar 45 persen. Hal ini dilakukan untuk membantu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dalam memperoleh pembiayaan untuk proyek tersebut.
KCIC sebelumnya telah mengajukan permohonan penjaminan utang kepada pemerintah Indonesia. Namun, sejauh ini belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi penjamin utang proyek tersebut.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sendiri telah mengalami berbagai macam kendala, seperti perubahan desain dan masalah pembebasan lahan. Proyek tersebut juga telah mengalami keterlambatan sejak awal pembangunan pada 2016.
Dalam upaya mempercepat pembangunan, pemerintah telah melakukan berbagai cara, termasuk mengganti kontraktor proyek dan menambah pembiayaan. Namun, hingga saat ini proyek tersebut masih terus mengalami kendala.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antara Jakarta dan Bandung, serta memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Proyek tersebut juga diharapkan dapat menarik wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.
Namun, dengan adanya masalah pembebasan lahan dan kendala-kendala lainnya, proyek tersebut masih perlu diupayakan secara maksimal agar dapat segera diselesaikan. Dalam hal ini, penjaminan utang menjadi salah satu opsi yang dapat membantu dalam memperoleh pembiayaan untuk proyek tersebut. Kendati demikian, kepastian mengenai siapa yang akan menjadi penjamin utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih belum jelas. PII yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pilihan untuk menjadi penjamin utang pun masih menunggu mandat dari pemerintah.