Ledakan Kerugian Pemerintah Capai Rp29 T karena Penerapan Program Gas Murah

Harga gas murah membuat pemerintah mengalami kerugian besar. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menyatakan bahwa penerapan harga gas tertentu (HGBT) senilai US$6 per MMBTU berdampak pada kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,39 triliun. Hal tersebut disebabkan oleh penyesuaian harga gas bumi yang dilakukan dalam rangka bagi hasil produksi migas antara pemerintah dan kontraktor.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Tutuka Ariadji, kerugian tersebut terjadi karena pemerintah hanya dapat mengorbankan bagian negara dalam menjalankan kebijakan insentif harga gas, sementara porsi bagian kontraktor tetap sama. Ia menambahkan bahwa penurunan pendapatan negara juga terjadi pada perpajakan dari industri penerima insentif harga gas murah.

Namun demikian, Tutuka menyebut bahwa insentif gas murah ini bersifat sementara dan ditujukan untuk membantu sektor industri yang membutuhkan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan harga gas tertentu sebesar US$6 per MMBTU dan mengevaluasi industri penerima insentif.

Untuk itu, Tutuka menekankan pentingnya evaluasi insentif harga gas murah ini sejalan dengan peningkatan industri penerima, seperti kenaikan penyerapan tenaga kerja, utilisasi pabrik, dan kontribusi pajak bagi negara. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan Kepmen 134 yang mencakup produktivitas penghematan dan sebagainya.

Dengan adanya kebijakan insentif harga gas murah ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja sektor industri yang membutuhkan. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan dampaknya terhadap kehilangan penerimaan negara dan melakukan evaluasi secara terus-menerus untuk mencapai keseimbangan yang optimal.