Harga Tiket Pesawat Turun di Libur Nataru Berkat Paket Kebijakan Baru, Simak Penjelasannya!

Pemerintah menargetkan Harga Tiket Pesawat lebih terjangkau pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui serangkaian kebijakan terkoordinasi. Paket langkah ini menggabungkan pemangkasan fuel surcharge, diskon PPN untuk tiket kelas ekonomi rute domestik, hingga rencana pemotongan beberapa tarif bandara dan penurunan harga avtur.

Tujuannya jelas: meredam lonjakan biaya perjalanan saat puncak musim liburan, menjaga keterjangkauan, serta menstimulasi pergerakan wisata dan ekonomi daerah.

Dari sisi biaya tambahan bahan bakar, Keputusan Menteri Perhubungan KM 50/2025 memangkas besaran fuel surcharge untuk periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026, dengan masa pemesanan mulai 22 Oktober 2025. Ketentuan maksimum ditetapkan berbeda untuk dua tipe armada: hingga 2% untuk jet dan hingga 20% untuk pesawat baling-baling (propeller). Setelah masa berlaku berakhir, pengaturan kembali mengacu pada regulasi sebelumnya.

Harga Tiket Pesawat Turun: Diskon PPN & Fuel Surcharge Dipangkas

Di sisi perpajakan, Harga Tiket Pesawat kelas ekonomi domestik mendapat stimulus melalui diskon PPN 6% yang ditanggung pemerintah, berlaku untuk pembelian dan penerbangan pada 22 Oktober 2025–10 Januari 2026. PPN terutang yang tetap dibayar penumpang sebesar 5%.

Kebijakan fiskal itu diperkirakan menyasar sekitar 3,6 juta tiket dan berpotensi memangkas tarif akhir sekitar 13–14%, bergantung rute dan ketersediaan kursi.

Pemerintah juga menyiapkan instrumen penopang lain agar efek penurunan harga lebih terasa. Rencananya, tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP4U) dipotong hingga 50% oleh operator bandara.

Di saat bersamaan, harga avtur diturunkan sekitar 10% di 37 bandara terpilih untuk mereduksi biaya operasional maskapai, sehingga ruang koreksi tarif makin lebar.

Secara keseluruhan, kombinasi pemangkasan fuel surcharge, diskon PPN, dan efisiensi biaya bandara–bahan bakar diharapkan menurunkan Harga Tiket Pesawat pada periode puncak, sekaligus menjaga kelancaran arus wisatawan dan mobilitas keluarga di musim liburan akhir tahun.

Dengan intervensi terukur di sisi pajak, biaya bahan bakar, dan tarif bandara, pemerintah membuka ruang bagi penurunan Harga Tiket Pesawat sebesar dua digit pada puncak libur Nataru, tanpa mengorbankan keselamatan dan layanan.

Demikian informasi seputar harga Tiket Pesawat. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.