Indonesia Pecahkan Rekor: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp55,26 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencapaian gemilang dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Menurut data yang dirilis oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, transaksi aset kripto pada bulan Februari mencapai Rp33,69 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan luar biasa, meningkat lebih dari dua kali lipat, atau sebanyak 144,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
“Sungguh luar biasa, transaksi kripto pada bulan Februari meningkat sebesar 144,13 persen year-on-year. Total akumulasi transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 bahkan mencapai Rp55,26 triliun,” ucap Hasan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/4).
Indonesia juga menorehkan prestasi besar dalam jumlah investor kripto. Hasan menyatakan bahwa jumlah investor mata uang digital di Tanah Air merupakan yang terbesar ke-7 di dunia.
“Dengan total 19,18 juta investor per Februari 2024, Indonesia berhasil berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbanyak di dunia,” tambahnya.
Meskipun transaksi aset kripto mengalami peningkatan yang signifikan, hal tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak. Data menunjukkan bahwa pemerintah baru menerima setoran pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar hingga 29 Februari 2024.
“Dari jumlah tersebut, Rp254,53 miliar merupakan penerimaan PPh 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger, sedangkan Rp285,19 miliar merupakan penerimaan PPN DN dari transaksi pembelian kripto di exchanger,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (14/3) lalu.
Pencatatan pajak kripto pada tahun-tahun sebelumnya juga disorot dalam laporan. Realisasi pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022, turun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023, dan hanya mencapai Rp72,44 miliar selama dua bulan pertama tahun ini.
Secara keseluruhan, DJP mencatat setoran pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp22,12 triliun hingga akhir Februari 2024. Meskipun begitu, langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak kripto diharapkan akan sejalan dengan pertumbuhan transaksi yang pesat.
Demikian informasi seputar transaksi aset kripto di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.