Insentif Pajak Dorong Industri Padat Karya: Buruhnya Bebas Pajak Penghasilan?

Pemerintah terus memberikan perhatian khusus terhadap sektor industri padat karya melalui kebijakan strategis. Salah satu langkah utamanya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif itu bertujuan untuk mendorong kesejahteraan pekerja di sektor padat karya sekaligus meningkatkan daya saing industri.

“Industri padat karya menjadi perhatian pemerintah. Kita memberikan insentif berupa PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (17/12).

Apa itu Industri Padat Karya?

Menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013, industri padat karya adalah sektor yang melibatkan setidaknya 200 tenaga kerja dan memiliki komponen biaya tenaga kerja minimal 15% dari total biaya produksi. Sektor ini mencakup enam jenis industri, yakni makanan-minuman, tekstil, alas kaki, furniture, kulit, dan mainan anak.

Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa tidak semua sektor padat karya akan menerima insentif.

“Sektor tekstil, alas kaki, dan furniture sudah dipastikan mendapatkan pembebasan PPh 21. Sektor lain akan dievaluasi lebih lanjut,” katanya.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp680 miliar untuk membiayai insentif itu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha industri padat karya yang menjadi pilar utama penciptaan lapangan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menambahkan insentif itu diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

“Pekerja sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture akan mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah optimistis sektor industri padat karya mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi global.

Demikian informasi seputar sektor industri padat karya yang disoroti pemerintah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.