Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Ancam Industri Kretek Nasional, Bisa Bikin Bangkrut?
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, namun menyesuaikan harga jual eceran (HJE) atau harga jual eceran rokok. Keputusan tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak, terutama dari industri hasil tembakau (IHT) nasional yang khawatir akan dampaknya pada sektor tenaga kerja.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan bahwa kenaikan harga jual eceran rokok akan berdampak signifikan bagi industri Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurutnya, kebijakan ini dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran, terutama pada pekerja perempuan yang mendominasi industri kretek di Indonesia.
“Mayoritas pekerja di sektor SKT adalah perempuan dengan latar belakang pendidikan rendah. Mereka sangat bergantung pada pekerjaan ini sebagai sumber penghidupan utama. Kenaikan HJE yang signifikan berpotensi mengancam keberlanjutan hidup mereka, sehingga turut berdampak pada ekonomi nasional,” tegas Henry di Jakarta, Rabu (13/11).
Henry juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, akan ada kenaikan upah minimum, tarif HJE, dan kenaikan PPN sebesar 12%. Jika seluruh komponen tersebut digabungkan, harga SKT akan mengalami lonjakan yang signifikan.
Saat ini, harga SKT isi 12 batang berkisar antara Rp12.000 hingga Rp14.000. Dengan penyesuaian kebijakan tersebut, harga diproyeksikan naik menjadi Rp15.000-Rp17.000 per bungkus.
Situasi itu dinilai Henry berpotensi memicu peredaran rokok ilegal yang harganya jauh lebih rendah. Rokok ilegal, khususnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, hanya dijual antara Rp10.000 hingga Rp12.000 per bungkus.
Peredaran rokok ilegal yang kian masif mengancam penerimaan negara dari sektor cukai tembakau sekaligus membuka potensi bagi peningkatan pengangguran baru.
“Kami di GAPPRI khawatir kenaikan harga jual eceran rokok dapat menyebabkan kontraksi signifikan pada industri tembakau yang berdampak negatif bagi perekonomian nasional,” ujarnya. GAPPRI berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dari kebijakan HJE agar tidak kontraproduktif.
Sebagai solusi, GAPPRI mengusulkan pemberian insentif bagi industri SKT agar mampu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi produksi. Di samping itu, pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Demikian informasi seputar kebijakan kenaikan harga jual eceran rokok. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.