Kenaikan HET Beras Permanen, Bapanas Siapkan Aturan Baru Mulai Juni 2024

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan bahwa Harga Eceran Tertinggi alias HET beras akan mengalami kenaikan permanen setelah 31 Mei 2024. Saat ini, Bapanas tengah menyiapkan aturan mengenai penetapan HET relaksasi beras agar menjadi permanen.

“Untuk khusus HET beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan,” kata Arief pada Jumat (17/5).

Meskipun Arief belum memberikan rincian kapan tepatnya HET permanen tersebut akan berlaku, ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan setelah 31 Mei. “Tunggu ya, tunggu ditetapkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bapanas telah memperpanjang HET relaksasi beras yang berlaku hingga 31 Mei 2024. Kebijakan ini awalnya dimulai pada 10 Maret dan seharusnya berakhir pada 24 April 2024.

HET beras premium dan medium mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per kg untuk setiap wilayah. “Hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei. Tetapi dengan catatan, kita juga akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di Rp14.900 (per kg),” jelas Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, relaksasi HET beras premium diberlakukan pada Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan pada Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, HET beras premium relaksasi ditetapkan pada Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg. Kebijakan ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Di wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium ditetapkan pada Rp14.900 per kg dari Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg. Di wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg dibandingkan dengan HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

Sementara itu, Bapanas masih terus membahas penetapan HET beras medium, yang diperkirakan antara Rp12 ribu atau Rp12,5 ribu per kg. “Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp12 ribu-Rp12.500,” ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/4).

Kenaikan HET ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi produsen dan konsumen, serta mendukung stabilitas pasar beras di Indonesia.

Demikian informasi seputar kenaikan HET beras. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.