Otak-atik OJK: Perdagangan Aset Kripto Indonesia Mulai Diatur Secara Ketat!
Perdagangan aset kripto Indonesia kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah adanya perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelumnya, pengelolaan aset kripto dilakukan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditas.
Namun, dengan pengaturan baru, perdagangan aset kripto Indonesia kini ditetapkan sebagai aset keuangan digital, mengharuskan OJK untuk mengambil alih pengawasan.
Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mengungkapkan bahwa OJK bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Pengaturan ini mengamanatkan OJK untuk melaksanakan pengawasan yang sebelumnya ada di Bappebti,” ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2).
Djoko menambahkan bahwa saat ini OJK sedang menjalani masa peralihan yang memerlukan persiapan matang. Meskipun pengawasan berpindah ke OJK, aktivitas perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh para pegiat industri harus tetap berjalan lancar.
“Ada bursa, ada penyelenggara jasa pembayaran, dan aktivitas penunjang lainnya yang tetap beroperasi dengan dinamis,” jelas Djoko.
Untuk memastikan transisi yang mulus, OJK telah menyusun tiga fase, dimulai dengan fase soft landing, yaitu menyiapkan peralihan dengan lancar agar perdagangan aset kripto tetap berlanjut tanpa hambatan. Setelah itu, fase penguatan dan pengembangan akan menyusul untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor ini.
Pentingnya pengaturan perdagangan aset kripto Indonesia adalah agar perizinan terkait aset kripto dapat berjalan tanpa gangguan, di mana OJK akan mengawasi baik pedagang aset fisik maupun calon pedagang yang ingin berpartisipasi dalam pasar ini.
“Karena aset kripto kini telah diklasifikasikan sebagai aset keuangan, pengaturannya harus sejajar dengan lembaga jasa keuangan di sektor lainnya,” pungkas Djoko.
Demikian informasi seputar perdagangan aset kripto Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.