Produk Impor Tekstil Kena Pajak dan Bea Masuk Minggu Depan
Pekan depan, dua produk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) impor (produk impor tekstil), yakni kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lantai lainnya (HS 64), akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak, mengonfirmasi kabar tersebut.
Franciska mengungkapkan bahwa aturan BMTP bagi kedua produk tersebut sedang menunggu tahap akhir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan diterbitkan minggu depan.
“Ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Selain itu, Franciska menjelaskan bahwa sejumlah produk impor tekstil sedang dalam proses investigasi dan kemungkinan akan dikenakan BMTP. Beberapa produk tersebut termasuk ikat pinggang atau strap staple synthetic dan berbagai pakaian serta aksesoris pakaian lainnya. Produk lainnya yang dikenakan bea tambahan adalah polyester staple fiber dan spin draw yarn, yang akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Pengaturan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Regulasi ini memungkinkan pemerintah mengenakan bea tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan perbedaan antara tindakan antidumping dan tindakan safeguard perdagangan. Perbedaan terletak pada subjek pengenaannya, namun terdapat sejumlah syarat agar instrumen tersebut dapat digunakan, yaitu kerugian serta ancaman kerugian bagi industri dalam negeri dan hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut.
Franciska juga mengungkapkan bahwa KPPI sedang menyelidiki empat produk lain yang mengalami lonjakan impor yang diduga cukup tinggi. Produk impor tekstil tersebut adalah benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, serta slag wool.
“Ini sedang berlangsung penyelidikannya dan diharapkan selesai pada September 2024-Oktober tahun ini,” jelasnya.
Untuk beberapa produk yang saat ini dikenakan tindakan pengamanan adalah benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H section dari baja panduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri tekstil dalam negeri dari dampak negatif lonjakan impor produk tekstil yang dapat merugikan.
Demikian informasi seputar pengenaan pajak pada produk impor tekstil, yakni kain dan karpet. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.