Skandal Impor Bawang Putih: Ombudsman RI Ungkap Pelanggaran Kuota oleh Kementerian Pertanian
Ombudsman Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) diduga memberikan rekomendasi izin impor bawang putih melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pernyataan tersebut didasarkan pada dugaan adanya maladministrasi dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih oleh Kementan.
Dalam konteks perizinan impor bawang putih, Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memaparkan penerbitan RIPH tidak sesuai dengan kuota impor tahunan yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah. Kementan dikabarkan menerbitkan RIPH bawang putih sebanyak 1,2 juta ton sepanjang 2023, sementara rakortas hanya memutuskan impor sebanyak 560 ribu ton.
“Ya memang tidak harus sama, tapi kalau jumlahnya seperti ini pasti akan mengakibatkan permasalahan. Rebutan SPI (surat perizinan impor), pelaku usaha rugi. Ini kan pelayanannya jadi buruk,” ujar Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers pada Selasa (15/1).
RIPH merupakan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Pelaku Impor Bawang Putih Wajib Tanam di dalam Negeri Sebesar 5 Persen
Ombudsman juga mengungkapkan temuan adanya praktik pungutan liar dalam penerbitan RPIH bawang putih. Seorang importir melaporkan bahwa ia diminta membayar Rp200 – Rp250 per kilogram (kg) kepada oknum di lingkungan Kementan untuk mendapatkan RIPH.
“Kalau disangkal silakan, karena fokus Ombudsman bukan di situ. Ini ranahnya penegak hukum, tapi informasi ini masuk ke ombudsman,” kata Yeka.
Selain itu, Ombudsman menemukan masalah lain, yaitu banyak importir yang tidak memenuhi kewajiban tanam bawang putih. Meskipun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, Pasal 32, mewajibkan importir menanam bawang putih di dalam negeri sebesar 5 persen dari pengajuan impor. Jika kewajiban tanam tidak dilakukan, pengusaha tidak diizinkan untuk melakukan impor impor bawang putih.
“Bagaimana kalau tidak boleh impor, apakah tetap bisa impor? Bisa, caranya adalah dengan membuat perusahaan baru. Mestinya pemerintah waspada pada perusahaan baru karena besar kemungkinan patut diduga di belakangnya merupakan pelaku usaha yang enggan melakukan wajib tanam,” ujar Yeka.
Demikian informasi seputar kebijakan perizinan impor bawang putih di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.