Larangan Jualan Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Ancam Pedagang Kelontong

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang mencakup larangan penjualan produk tembakau atau larangan jualan rokok eceran, dalam radius 200 meter dari area tertentu. Kebijakan ini segera menuai kontroversi, terutama di kalangan pedagang kelontong yang merasa aturan tersebut dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

Suhendro, salah satu pedagang kelontong yang juga aktif dalam Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), menyuarakan kekecewaannya terhadap regulasi larangan jualan rokok eceran. Bersama PPKSI, Suhendro telah menyampaikan penolakannya terhadap larangan tersebut jauh sebelum PP Kesehatan disahkan.

Mereka berpendapat bahwa aturan larangan jualan rokok eceran ini tidak hanya mempersulit akses masyarakat terhadap produk legal seperti rokok, tetapi juga berpotensi merusak rantai pasok antara pedagang grosir pasar dan pedagang kelontong.

“Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” ujar Suhendro dengan nada prihatin.

Asosiasi Pedagang Ritel Sumenep Indonesia (APARSI) turut mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menilai bahwa suara pedagang kecil yang merupakan bagian penting dari ekonomi rakyat tidak diakomodir dalam proses perumusan kebijakan ini.

APARSI khawatir, larangan jualan rokok eceran akan memaksa banyak pedagang kelontong menghentikan penjualan rokok eceran, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama mereka.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pedagang kelontong di berbagai wilayah, terutama yang berada di dekat sekolah dan fasilitas umum lainnya, dipaksa untuk menghentikan penjualan rokok eceran. Dampaknya, tidak hanya pedagang kelontong yang terancam kehilangan pendapatan, tetapi juga konsumen yang akan kesulitan mencari produk tersebut di sekitar tempat tinggal mereka.

Kebijakan ini memicu diskusi panas di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah yang melihatnya sebagai ancaman langsung terhadap kelangsungan hidup mereka. Banyak pihak berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Demikian informasi seputar larangan jualan rokok eceran. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.