Tenggat Waktu Sertifikasi Halal Potensial Diundur: Ini Respon Ketua Aprindo!

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyoroti peraturan terkait sertifikasi produk halal yang tengah mengemuka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam pandangan Roy, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal yang ditetapkan hingga 17 Oktober 2024 kemungkinan akan mengalami penundaan.

Menurutnya, permintaan untuk penundaan tersebut datang dari berbagai pihak yang merasa perlunya jeda waktu sebelum penerapan aturan berlaku secara menyeluruh.

“Meski tanggal 17 Oktober telah ditetapkan sebagai batas waktu oleh pemerintah, namun kami melihat adanya dorongan untuk penundaan ini, terutama dari kalangan yang menginginkan kelonggaran dalam implementasi aturan,” ujar Roy dalam sebuah acara Halal Bihalal & Press Conference APRINDO di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5/2024).

Roy menegaskan kesiapannya dalam menghadapi aturan sertifikasi produk halal tersebut dan juga mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki produk makanan dan minuman di sektor ritel untuk segera memperoleh sertifikasi halal.

“Kami sudah menyiapkan segalanya. Kami mendorong setiap UMKM yang bergerak dalam sektor makanan-minuman di pasar ritel untuk mendapatkan sertifikasi halal. Penting untuk dicatat bahwa sertifikasi ini disediakan secara gratis bagi UMKM,” paparnya.

Dalam upaya membantu UMKM, Aprindo telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJPH) untuk memudahkan proses perolehan sertifikasi halal. Roy menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya sekadar menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga mencakup aspek kebersihan dalam proses produksi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan penundaan kewajiban sertifikasi produk halal bagi UMKM sebagai langkah untuk menghindari potensi konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku UMKM lokal.

Menyikapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi.

“Kewajiban ini harus ditegakkan. Kita perlu memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran, termasuk produk unggas, memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan. Ini menyangkut kesejahteraan konsumen Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya.

Dengan berbagai pandangan dan kebijakan yang berbeda, masa depan implementasi sertifikasi produk halal di Indonesia masih menjadi perdebatan yang terus berkembang. Kedewasaan dalam menangani perubahan ini menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Demikian informasi seputar kebijakan terbaru mengenai sertifikasi produk halal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Alienslatest.Org.